Rabu, 15 Juni 2016

Pengertian Serta Pengelompokkan Hukum

http://sigerpendidikan.blogspot.co.id/2016/06/pengertian-serta-pengelompokkan-hukum.html
Pengertian Serta Pengelompokkan Hukum - Hukum, berasal dari bahasa arab al-ahkam yang berarti aturan, menegakkan, atau adil. Sebenarnya hukum tidak memiliki definisi yang gambling dan pasti. Setiap ahli hukum mempunyai persepsi dan definisi tersendiri mengenai hukum itu. Van Apeldorn menyatakan bahwa tidak mungkin memberikan definisi hukum karena sulit untuk mendefinisikan hukum

Kami mengutip definisi hukum yang diberikan oleh Leon Duguit “hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunannnya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran tersebut”.



Hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut:



- Hukum berdasarkan Bentuknya:


1. Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan pada berbagai perundangan

2. Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tapi tidak tertulis,   namun be rlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan.


- Hukum berdasarkan Wilayah berlakunya:


1. Hukum local, yaitu hukum yang berlaku di suatu tempat.

2. Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara.

3. Hukum Internasional, yaitu yang mengatur hubungan hubungan hukum dalam dunia internasional.


- Hukum berdasarkan Fungsinya


1. Hukum Materil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan.

2. Hukum Formal, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara melaksanakan hukum material


- Hukum berdasarkan Waktunya


1. Ius Constitutum, yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.

2.Ius Constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.

3. Lex naturalis/ Hukum Alamyaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.


- Hukum Berdasarkan Isinya


1. Hukum Publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat 
kelengkapannya ata hubungan antara Negara dengan warganegara.

2. Hukum Private, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.


- Hukum  Berdasarkan Pribadi


1. Hukum satu golongan,   Hukum yang berlaku bagi golongan warga negara tertentu

2. Hukum semua golongan Hukum yang berlaku bagi semua golongan warga negara tertentu

3. Hukum Antar golongan, hukum yang mengatur hubungan dua orang atau lebih yang masing-masing tunduk pada sistem hukum yang berlainan (hukum antargolongan).


- Hukum Berdasarkan Wujudnya:


1. Hukum Obyektif, yaitu hukum dalam suatu Negara berlaku umum.

2. Hukum Subyektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku pada orang tertentu atau lebih. Disebut juga hak.


- Hukum Berdasarkan Sifatnya


1. Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun mempunyai paksaan mutlak.

2. Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.

Demikian pembahasan mengenai Pengertian hukum dan pengelompokkan hukum. Terimakasih

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Macam-Macam Bagian Penyusun Tulang Rangka Manusia Lengkap

Macam-Macam Bagian Penyusun Tulang Rangka Manusia Lengkap - Tulang penyusun rangka tubuh manusia terbagi menjadi tiga bagian, yaitu : ...