Rabu, 15 Juni 2016

Pengertian Hukum Adat Dan Contohnya



http://sigerpendidikan.blogspot.co.id/2016/06/pengertian-hukum-adat-dan-contohnya.html
Pengertian Hukum Adat Dan Contohnya- Terdapat dua  pendapat mengenai asal kata adat ini.

Di satu pihak ada yang menyatakan bahwa adat diambil dari bahasa Arab yang berarti kebiasaan. 

Sedangkan menurut Prof. Amura, istilah ini berasal dari Bahasa Sanskerta karena menurutnya istilah ini telah dipergunakan oleh orang Minangkabau kurang lebih 2000 tahun yang lalu. Menurutnya ada berasal dari dua kata, a dan dato. A berarti tidak dan dato berarti sesuatu yang bersifat kebendaan.Dalam masyarakat Indonesia, istilah hukum adat tidak dikenal adanya. 

Hilman Hadikusuma mengatakan bahwa istilah tersebut hanyalah istilah teknis saja. Dikatakan demikian karena istilah tersebut hanya tumbuh dan dikembangkan oleh para ahli hukum dalam rangka mengkaji hukum yang berlaku dalam masyarakat Indonesia yang kemudian dikembangkan ke dalam suatu sistem keilmuan.

Dalam bahasa Inggris dikenal juga istilah Adat Law, namun perkembangan yang ada di Indonesia sendiri hanya dikenal istilah Adat saja, untuk menyebutkan sebuah sistem hukum yang dalam dunia ilmiah dikatakan Hukum Adat.

Hukum adat adalah hukum asli bangsa Indonesia. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. 

Hukum adat merupakan sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya seperti Jepang, India, dan Tiongkok. 

Karena peraturan-peraturan hukum adat ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis. 

Selain itu dikenal pula masyarakat hukum adat yaitu sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggal ataupun atas dasar keturunan.


Contoh hukum adat : 


1. Adat di Papua

Papua merupakan daerah yang masih sangat memegang teguh hukum adat . Hukum adat disana akan berlaku dalam kasus-kasus tertentu. Misalnya ketika seseorang membunuh orang lain dalam sebuah kecelakaan lalu lintas akan diminta mengganti kerugian yang berupa uang dan juga ternak babi. Tak cukup sampai disitu saja karena jumlah uang dan juga ternak babi yang diminta adalah jumlah yang relatif besar sehingga benar-benar memberatkan sang pelaku.

2. Adat Minagkabau 

 Didalam hukum adat masyarakat Minangkabau, wanitalah yang mendapat warisan utuh. Lelaki disana hanya bertugas untuk merantau di tanah orang, mencari harta, dan mengamalkan ilmu yang mereka dapat ketika mereka telah kembali lagi ke tanah halaman. 

3. Adat di Bali

Hukum adat di Bali yang masih kental dilakukan adalah hukum yang berkaitan dengan warisan. Dalam masyarakat adat Bali, seorang anak laki-laki adalah seorang ahli waris dalam sebuah keluarga.
Berbeda dengan anak perempuan yang hanya berhak menikmati harta peninggalan sumai atau orang tua.
Mengapa demikian?
Hal ini karena anak laki-laki yang ada pada masyarakat adat bali dianggap sebagai seorang yang memiliki tanggung jawab besar pada keluarganya sedangkan anak perempuan hanya bertanggung jawab pada lingkungan suami.

Meskipun hukum ini merupakan hukum adat masyarakat adat Bali, namun ternyata pada sekitar tahun 2010 terjadi perubahan tentang hukum tersebut. Perempuan dianggap juga berhak untuk menerima setengah hak waris purusa sehabis dipotong sekitar sepertiga bagian harta pusaka dan juga kepentingan pelestarian. Akan tetapi hal tersebut tak berlaku lagi apabila seorang wanita Bali berpindah agama dari agama nenek moyang mereka yang telah dianut.

Demikian pembahasan tentang pengertian hukum adat dan contohnya semoga ada manfaat nya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Macam-Macam Bagian Penyusun Tulang Rangka Manusia Lengkap

Macam-Macam Bagian Penyusun Tulang Rangka Manusia Lengkap - Tulang penyusun rangka tubuh manusia terbagi menjadi tiga bagian, yaitu : ...